iNewsLamongan.id – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra Tahun 2023 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari Senin tanggal 04 September 2023 hingga tanggal 17 September 2023.
Operasi Zebra dengan sandi Semeru 2023 digelar guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, didampingi oleh Dandim 0812 Lamongan Letkol Arm. Ketut Wira Purbawan memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2023 di Halaman Mapolres Lamongan Senin (04/09/2023)
Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2023 diikuti oleh Wakapolres Lamongan, seluruh Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran, Para Perwira dan Brigadir serta 3 Pleton gabungan dari Personil Kodim 0812/Lamongan, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Lamongan.
Dalam amanat Kapolda Jatim yang dibacakan oleh kapolres Lamongan, beliau mengucapkan Terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh personel atas dedikasi dan totalitas dalam menjalankan tugas serta. memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga kondusifitas wilayah jatim saat ini masih terjaga.
Dengan mengangkat tema “kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024” sehingga diharapkan dengan diselengggarakannya operasi zebra semeru ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas untuk menyambut rangkaian tahapan inti pemilu tahun 2024 sehingga dalam pelaksanaan pemilu tersebut dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Adapun sasaran pelaksanaan operasi zebra ini akan difokuskan pada lokasi-lokasi rawan kecelakaan (black spot), rawan kemacetan (troubel spot) dan rawan pelanggaran dengan didukung kegiatan preemtif gunamemberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran berlalu lintas, sehingga diharapkan dengan diselengarakannya operasi zebra semeru 2023 ini, dapat menekan angka fatalitas laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000, Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000, Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000, Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000, Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000, Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000, dan yang terakhir adalah Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Editor : Pambudi Eko Cahyono
Artikel Terkait