"Diabaikan saja. Ibarat begini, saya memutuskan harus mengembalikan tanah kepada Pak Endin Soefihara dengan alamat Jalan Jati Nomor 3/26 sertifikat nomor sekian, ternyata tanah dengan spesifikasi nomor itu bukan ada di Jalan Jati tapi ada di Jalan Pisang, jauh. Itu kan enggak bisa dieksekusi, sama dengan itu. Ini salah dong, sudah diadili di PTUN masuk ke sini," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud melihat persoalan ini bagian dari pernah-pernik yang akan mewarnai perjalanan pemilu dalam waktu dekat ini.
"Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut dan seterusnya," ucapnya.
Selain itu, Mahfud MD mengaku sudah menghubungi KPU untuk melakukan dua hal. Yakni perlawanan KPU dengan jalur hukum, yakni banding dan yang lainnya berteriak putusan ini tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya.
"Kayak orang misalnya menyatakan hari ini saya memutuskan pengadilan bahwa Imam Marsudi misalnya dinyatakan bercerai dengan istrinya gitu. Padahal istrinya enggak gugat, yang gugat orang lain, ya enggak bisa dieksekusi. Kira-kira itulah gambarnya soal keputusan ini, sekarang gitu," tuturnya.
Menko Polhukam Mahfud MD saat merespons soal putusan Hakim PN Jakpus menunda Pemilu 2024. (Foto: YouTube/Kemenko Polhukam)
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait