JAKARTA, iNewsLamongan.id - Komisi I DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 27 calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 hari ini, Rabu (18/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023). Ada banyak ide dan gagasan yang disampaikan calon anggota KPI dalam pemaparan visi misi, program, dan jawaban mereka atas pertanyaan yang diajukan anggota Komisi I DPR.
Salah satunya calon anggota KPI Ahmad Alhafiz. Dia menyampaikan kesiapannya untuk mengawasi konten nonterestrial atau tayangan yang disiarkan di aplikasi OTT (over the top) seperti Netflix, Prime Video, dan sebagainya serta media sosial (medsos) seperti Youtube.
“Sesuai dengan amanat undang-undang ketika direvisi nanti, KPI harus siap untuk mengawasi nonterestrial. Tentunya, banyak yang harus diatur, salah satunya adalah P3SPS yang dapat memayungi seluruh platform yang ada, baik OTT, sosial media,” kata Alhafiz di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Alhafiz menjelaskan aturan itu juga harus mengatur bagaimana OTT itu harus berizin di Indonesia, mengatur siaran di medsos, syarat adanya perwakilan medsos di Indonesia, dan juga membuat kesepakatan atau guidelines bersama. Sehingga, jika diamanatkan maka KPI harus siap mengawasi dengan teknologi yang lebih canggih.
“Setelah diatur, KPI harus siap mengawasi konten-konten tersebut, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi yang lebih canggih lagi daripada yang dimiliki KPI saat ini,” ujarnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait