Polisi Gadungan Mengaku Kapolres Berau Ditangkap, Tipu Korban Rp179 Juta

Tim iNews.id
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat merilis kasus komplotan penipu asal Sulsel. Foto : Humas

TANJUNG REDEB, iNews.id - Komplotan polisi gadungan yang melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Berau ditangkap. Total ada lima pelaku ditangkap yang melancarkan aksinya dengan cara menelepon para korban.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, para pelaku merupakan sindikat penipuan yang beraksi lintas provinsi. Mereka ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan. Dari aksinya tersebut, mereka menguras uang korban hingga Rp179 juta yang ditransfer ke rekening para pelaku.

"Identitas kelimanya yakni AB yang berperan sebagai Kapolres Berau, SA berperan sebagai Kasat Reskrim Polres Berau, HA, YF dan SN berperan menarik uang. Mereka ditangkap di lokasi berbeda," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priyatna, Senin (12/9/2022).

Dia menjelaskan, para pelaku ditangkap di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sementara otak penipuan yakni AB ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Sisanya diringkus di Berau.

Kasus penipuan ini terbongkar setelah korban melaporkan adanya permintaan uang yang mengatasnamakan Kapolres Berau pada 24 Agustus lalu. 

“Korban melapor mengalami kerugian Rp179 juta. Namun saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp83.809.000,” kata Kapolres.

Dalam kasus ini, Polres Berau mengamankan barang bukti lain sebagai pendukung kegiatan penipuan. Di antaranya 11 unit telepon seluler, dua kartu ATM beserta buku tabungan dan alat gesek ATM.

“Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Mereka mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun. Sementara untuk di Berau, para pelaku baru dua kali beraksi, yaitu mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau.

“Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kemungkinan korban-korban lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, kelima pelaku bukanlah warga Kabupaten Berau, melainkan tinggal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Pengakuan mereka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.

“Mereka mainnya lewat medsos, jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.



 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network