“Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Mereka mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun. Sementara untuk di Berau, para pelaku baru dua kali beraksi, yaitu mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau.
“Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kemungkinan korban-korban lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, kelima pelaku bukanlah warga Kabupaten Berau, melainkan tinggal di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Pengakuan mereka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.
“Mereka mainnya lewat medsos, jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait