JAKARTA, iNewsLamongan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengidentifikasi sejak awal lemahnya tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri universitas negeri. Salah satu kelemahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru karena tidak adanya aturan baku dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, setelah lembaga antirasuah berhasil mengungkap adanya praktik dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
"KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Selasa (23/8/2022).
"Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan," sambungnya.
Sejauh ini, kata Ipi, KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait