Karena sebagai fungsi pengawasan, kata Husen, petugas partai seharusnya lebih membatasi kunker dengan memperbanyak sidak.
"Dan kita akan terus mendorong adanya Sosis (Sosialisasi dan Sinkronisasi) dan Sosper (Sosialisasi Peraturan), serta mengadakan FGD (Forum Grup Diskusi)," katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan Husen Bersama ir. Bambang Wuryanto Pacul Ketua Bidang DPP PDIP Bidang Pemilu. Foto : Istimewa.
Secara terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan Dianto Hari Wibowo mengatakan, pihaknya belum menerima surat terkait kenaikan banpol dari anggota partai politik yang duduk di DPRD Lamongan.
Menurutnya, apabila DPRD Lamongan menaikkan banpol tersebut menjadi 100 persen harus sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk ke Kesbangpol terkait kenaikan dana banpol dari Rp 2.200,- menjadi Rp 5.000,-," kata Dianto.
Seperti dikatahui, bahwa deviasi dan dekadensi penggunaan anggaran dana banpol sering luput dari perhatian publik. Bahkan, Kejaksaan Negeri Lamongan pernah menangani kasus dugaan korupsi dana banpol di tahun-tahun sebelumnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait