“Penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, kehormatan, dan pengaruh serta kepercayaan justru menjadi faktor pemberat bagi pelaku. Pencabulan yang dilakukan oleh guru merupakan tindak kejahatan yang sangat serius,” ucap Luluk.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV ini pun menyayangkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kediri karena memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban yang diwakili oleh orang tua korban. Menurut Luluk hal ini juga menyalahi UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah seharusnya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terkait agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan.
“Serta tentunya secara hukum korban juga didampingi. Ini akan jadi preseden bagi semua kasus kekerasan seksual jika berakhir dengan damai, terlebih upaya damai ini dilakukan terhadap korban anak-anak,” ujarnya.
Luluk mengatakan pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual harus dilakukan untuk melindungi kepentingan dan masa depan korban. Dia mengingatkan para korban berhak didampingi dan dilindungi martabatnya.
“Para korban berhak untuk tidak diekspos nama, wajah, dan identitasnya secara terbuka. Bahkan pengadilan juga dapat diselenggarakan secara tertutup demi melindungi korban anak-anak,” tutur Luluk.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait