get app
inews
Aa Text
Read Next : Stok Beras di Lamongan Aman untuk Natal dan Tahun Baru 2025

Eksepsi Ditolak, Tangan Terborgol, Irjen Napoleon: Buat Orang Munafik, Cemen Ini Hasil Kerjamu, Puas

Kamis, 12 Mei 2022 | 16:02 WIB
header img
Eksepsi terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita Murti)

Sekedar diketahui, pada sidang Kamis (12/5/2022) ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan membacakan putusan sela atas keberatan terdakwa Napoleon Bonaparte pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan meminta JPU untuk tetap melanjutkan perkara tersebut.

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata majelis hakim Djuyamto di persidangan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut