Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PT PAL Segera Operasikan Galangan Kapal di Lamongan, Bisa Tangani Kapal Perang hingga Kapal Selam
Advertisement . Scroll to see content

PT PAL Akui Sejumlah Izin Industri di Lamongan Masih Berproses, AMDAL Belum Terbit

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:59 WIB
  • author Abdul Wakhid
PT PAL Akui Sejumlah Izin Industri di Lamongan Masih Berproses, AMDAL Belum Terbit
Area galangan kapal PT. PAL di Desa Sidokelar Kecamatan Paciran. (Foto: Istimewa)

PACIRAN, iNewsLamongan.id - PT PAL Indonesia (Persero) masih memproses sejumlah perizinan untuk pengelolaan fasilitas industri galangan kapal di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Di tengah proses tersebut, perusahaan juga membahas program pemberdayaan masyarakat dan opsi pembukaan akses jalan baru bersama pemerintah desa.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/10/2026), PT PAL menyebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).

Sementara itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan Terminal Khusus (Tersus) masih dalam proses penerbitan. Dengan demikian, pemenuhan seluruh dokumen perizinan menjadi salah satu tahapan yang masih harus diselesaikan dalam pengelolaan fasilitas tersebut.

Selain persoalan perizinan, PT PAL tengah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membahas program pemberdayaan masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah peluang penyerapan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional dan kompetensi yang dipersyaratkan perusahaan.

Namun, program tersebut masih dalam tahap pembahasan. Belum ada rincian mengenai bentuk kegiatan pemberdayaan, jumlah tenaga kerja yang berpotensi direkrut, maupun waktu pelaksanaannya.

Perusahaan juga menyiapkan opsi pembukaan akses jalan baru untuk menunjang aktivitas industri sekaligus memenuhi kebutuhan warga sekitar. Rencana ini masih perlu dibahas lebih lanjut agar kepentingan operasional perusahaan dan mobilitas masyarakat dapat berjalan beriringan.

Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod, mengatakan pengembangan fasilitas industri maritim perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perizinan, lingkungan, dan komunikasi dengan masyarakat.

Menurut dia, aspirasi warga menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan fasilitas industri di Lamongan. Perusahaan, kata dia, ingin membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pengelolaan area galangan kapal di Lamongan dilakukan oleh PT Lamongan Marine Industry. Pengelolaan tersebut kemudian dialihkan kepada PT PAL melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 16 Desember 2025.

Penggunaan fasilitas di Lamongan merupakan bagian dari penugasan pemerintah untuk mendukung konsolidasi industri galangan kapal nasional dan memperkuat kemandirian industri pertahanan.

PT PAL juga menyebut keberadaan galangan kapal tersebut ditujukan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara. Karena itu, karakteristik operasionalnya disebut berbeda dengan kegiatan kepelabuhanan komersial.

Ke depan, penyelesaian perizinan, kejelasan program pemberdayaan warga, serta kepastian rencana akses jalan menjadi sejumlah hal yang perlu dicermati dalam pengembangan fasilitas industri tersebut di wilayah Paciran.

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut