Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkah Kemarau, Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp50 Ribu per Kilogram
Advertisement . Scroll to see content

Dari Operator hingga Manajer, Penyandang Disabilitas di Lamongan Mendapat Peluang Kerja Setara

Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:17 WIB
  • author Ahmad Zainuri
Dari Operator hingga Manajer, Penyandang Disabilitas di Lamongan Mendapat Peluang Kerja Setara
Salah seorang pekerja di Lamongan yang tercatat sebagai penyandang disabilitas. (Foto: Istimewa)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, semakin terbuka. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan mencatat, jumlah pekerja disabilitas di sektor formal swasta meningkat dari 45 orang pada 2025 menjadi 183 orang pada 2026.

Kepala Disnaker Lamongan, Mokhammad Zamroni, mengatakan peningkatan tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan khusus, dan komunitas penyandang disabilitas.

Kolaborasi itu diperkuat melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan untuk memperluas akses informasi, pelatihan, penempatan kerja, dan kesempatan kerja yang setara.

Dari total 183 pekerja disabilitas, PT Shoetown Mustika Indonesia menyerap tenaga kerja terbanyak, yakni 133 orang. Berikutnya, MPS KKUD Tani Mulyo Lamongan mempekerjakan 17 orang dan MPS Brondong KPUD Minatani sebanyak 13 orang.

Sementara itu, PT Brondong Inti Perkasa, PT FIF, PT Starfood Internasional, dan PT Bala Lamong Sejahtera masing-masing mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas.

Zamroni menjelaskan, pekerja disabilitas telah menempati beragam posisi, mulai dari operator dan staf hingga manajer, team leader function, supervisor, serta spesialis. Hal ini menunjukkan kesempatan kerja dapat diberikan sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan.

Jenis disabilitas pekerja juga beragam, di antaranya disabilitas fisik, skoliosis, buta warna, tunawicara, hingga dwarfisme. Menurut Zamroni, kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai kemampuan.

Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerja, sedangkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD paling sedikit 2 persen.

Zamroni menegaskan, pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan penghormatan terhadap hak dan martabat manusia. Dunia usaha diharapkan memberikan kesempatan yang setara, termasuk dalam pengembangan karier.

Pemkab Lamongan melalui Disnaker berharap peningkatan jumlah pekerja disabilitas terus berlanjut. Penguatan kolaborasi dengan perusahaan diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif sekaligus membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi secara profesional.

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut