Kasus Korupsi Tanah Negara Klayar: Eks Kades dan 2 Tersangka Dijebloskan ke Lapas
LAMONGAN, iNewsLamongan.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Ketiga tersangka yakni IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017, MA selaku pemohon hak atas tanah, dan AR, pihak swasta.
Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara tahun 2014," kata Hendro saat konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Penyidik telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli, serta mengumpulkan 28 alat bukti surat.
Di antaranya laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Timur, laporan penelitian dan penilaian tanah dari KJPP Patuh Ansor Rahman, serta hasil pemeriksaan teknis Universitas Islam Lamongan.
Tanah Negara Diterbitkan SHM
Hasil penyidikan Kejari Lamongan menemukan dugaan penerbitan SHM Nomor 377 seluas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar secara melawan hukum.
Menurut Hendro, tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan diperuntukkan sebagai ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung.
"Sehingga tidak dapat diberikan hak milik kepada orang," tegasnya.
Perkara tersebut bermula sekitar September 2013. Saat itu, IR yang menjabat sebagai kepala desa bersama MA dan AR diduga membuat serta menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menguasai tanah negara tersebut.
Dokumen itu kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan penerbitan sertifikat hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan atas nama MA.
Di antaranya SPPT 2013 yang disebut tidak pernah terdaftar atau tidak sesuai, surat pernyataan penguasaan fisik tanah dengan riwayat penguasaan sejak 1990, serta sejumlah surat keterangan penguasaan dan surat keterangan tanah yang diterbitkan IR.
AR turut menandatangani sejumlah surat tersebut sebagai saksi. Berdasarkan dokumen tersebut, pada 14 Maret 2014 terbit SHM Nomor 377 atas nama MA.
Tanah kemudian dikuasai hingga sekitar 2022 sebelum dijual kepada pihak swasta. Penyidik menyebut ketiga tersangka turut menerima bagian dari hasil penjualan tersebut.
Kerugian Negara Rp1,38 Miliar
Hasil audit menunjukkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392.
Selain itu, Kejari Lamongan melakukan penelusuran aset dengan mekanisme follow the money untuk memulihkan kerugian negara.
"Hasil asset recovery yang telah kami lakukan penyitaan secara sah dan telah mendapatkan penetapan pengadilan sebesar Rp1.840.251.500," jelas Hendro.
Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan penyertaan. Sementara sangkaan subsider menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Lamongan.
Kejari Lamongan juga memastikan penyidikan masih dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hendro menyebut kemungkinan tersebut tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur turut serta sebagaimana Pasal 55 KUHP.
Kuasa Hukum Keberatan
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Asikin, menyatakan keberatan atas penetapan dan penahanan kliennya.
Menurut Asikin, ketiga kliennya selama pemeriksaan selalu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami selalu kooperatif, selalu datang ketika dipanggil. Tidak pernah ketika dipanggil kami tidak datang," ujarnya.
Ia juga keberatan karena pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan sebagai saksi kemudian dilanjutkan dengan status tersangka dan berujung penahanan pada hari yang sama.
Pihaknya sempat meminta penundaan penahanan karena salah satu kliennya sedang sakit. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
"Kami meminta ditunda sampai Kamis atau Senin, tetapi ternyata hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Asikin.
Editor: Abdul Wakhid