get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi RPH Unggas Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Buron Kasus Rokok Ilegal Asal Sumenep Ditangkap di Jakarta, Kejari Lamongan Libatkan Tim Khusus

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:45 WIB
header img
YA merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana di bidang cukai. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN,iNewsLamongan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil menangkap seorang buronan kasus pelanggaran cukai yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Agustus 2024. Terpidana berinisial YA (39), warga Kabupaten Sumenep, diamankan di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa YA ditangkap di sebuah warung di kawasan RT 1/RW 3, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.20 WIB.

“Benar, Kejari Lamongan berhasil menjemput buronan kasus cukai pada Kamis siang di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan berkat koordinasi intensif dengan berbagai pihak,” ungkap Anton, Selasa (1/7/2025).

YA merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana di bidang cukai, khususnya terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Ia terbukti secara sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung tertanggal 23 April 2024.

Penangkapan YA melibatkan kolaborasi antara Kejari Lamongan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC), serta Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI). Setelah ditangkap, terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Lamongan pada Jumat malam (27/6/2025), dan tiba di kantor Kejari Lamongan pukul 21.45 WIB.

Anton menambahkan bahwa keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim I, Kejari Sumenep, dan Polres Sumenep. "Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai," tegasnya.

Berdasarkan vonis pengadilan, YA dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp425.484.000 (dua kali dari nilai kerugian negara). Jika tidak membayar denda, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan 15 hari. YA dinyatakan melanggar Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut