get app
inews
Aa Text
Read Next : Satreskrim Polres Lamongan Ungkap 18 Kasus Curanmor dalam Sebulan

Kejari Lamongan Terima Dana Pengembalian BLT dari Eks Kadinsos

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:42 WIB
header img
Mantan Kadinsos mengembalikan dana BLT yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Foto: iNewsLamongan id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menerima pengembalian dana kelebihan pembayaran dari mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan, Hamdani Azhari. Jumlah dana yang dikembalikan mencapai Rp186.645.637.

Dana tersebut berasal dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 yang digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Setelah dilakukan penelusuran, sejumlah pengeluaran tidak dapat dibuktikan penggunaannya.

Proses pengembalian uang ini dilakukan di hadapan Kejari Lamongan, dengan disaksikan langsung oleh perwakilan Bank Jatim dan pejabat Inspektorat Kabupaten Lamongan.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd. Fadhly Arby, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Selanjutnya, uang pengembalian dari mantan Kadinsos Lamongan, Hamdani Azhari, yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dikembalikan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lamongan,” jelasnya.

Diketahui, pengembalian dana tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Lamongan bekerja sama dengan Inspektorat berhasil mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut