Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Gratis, Ada Peserta Berusia 74 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

DBH-CHT Lamongan 2026 Disorot PMII, Anggaran hingga Penerima Manfaat Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 | 15:55 WIB
  • author Abdul Wakhid
DBH-CHT Lamongan 2026 Disorot PMII, Anggaran hingga Penerima Manfaat Dipertanyakan
Aksi Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) di depan gedung DPRD Lamongan. (Foto: Istimewa)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan mahasiswa. Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) mendesak pemerintah daerah membuka secara rinci penggunaan dana tersebut kepada publik.

Tuntutan transparansi itu disampaikan puluhan mahasiswa saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Lamongan, Jalan Basuki Rahmad, Kamis (24/9/2026).

Massa mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari besaran anggaran setiap program, organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana, penerima manfaat, hingga realisasi dan pertanggungjawaban DBH-CHT 2026.

Ketua PK PMII Unisda Lamongan, M. Yoga Firmansyah mengatakan, keberhasilan pengelolaan DBH-CHT tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan besarnya anggaran yang berhasil dibelanjakan.

"Pengelolaan DBH-CHT tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran," kata Yoga dalam orasinya.

Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui secara jelas peruntukan anggaran, penerima manfaat, besaran dana setiap program, mekanisme verifikasi dan validasi penerima, serta hasil program yang telah dirasakan masyarakat.

PK PMII Unisda menyebut DBH-CHT digunakan untuk sejumlah program, antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Mahasiswa juga menyinggung ketentuan dalam PMK Nomor 22 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, penggunaan DBH-CHT dialokasikan dengan proporsi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen penegakan hukum, dan 40 persen kesehatan.

Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH-CHT, menetapkan target keluaran, menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran, serta mengikuti mekanisme pemantauan dan evaluasi.

Selain transparansi anggaran, massa mempertanyakan regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan DBH-CHT Kabupaten Lamongan pada 2026.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyebut Pemkab Lamongan sebelumnya memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DBH-CHT Tahun 2025 yang disusun berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2024.

PK PMII Unisda kemudian meminta pemerintah daerah menjelaskan regulasi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan DBH-CHT Lamongan Tahun Anggaran 2026 serta kesesuaiannya dengan ketentuan terbaru.

Mereka juga mendesak Pemkab Lamongan membuka RKP DBH-CHT, rincian program dan kegiatan, OPD pelaksana, besaran anggaran, target dan keluaran program, realisasi anggaran hingga laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Evaluasi program juga dinilai perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan DBH-CHT tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang menjadi target.

Selain persoalan DBH-CHT, mahasiswa meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi yang diikuti sekitar 30 mahasiswa tersebut kemudian ditemui Wakil Ketua DPRD Lamongan Husen bersama sejumlah anggota DPRD, di antaranya Tulus dan Ratna, serta Kepala Dinas Sosial Lamongan Galih Yanur.

Namun, kehadiran perwakilan DPRD dan Kepala Dinas Sosial tersebut sempat mendapat protes dari massa.

Husen mengatakan DPRD Lamongan telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Niaga Tembakau. Mahasiswa, kata dia, juga akan dilibatkan dalam pembahasannya.

"Pansus akan mengundang para mahasiswa," kata Husen.

Menurut Husen, regulasi tata niaga tembakau diharapkan dapat mendukung pengelolaan DBH-CHT agar tepat sasaran. DPRD, lanjutnya, juga terbuka menerima tuntutan mahasiswa sepanjang persoalan tersebut berada dalam kewenangan lembaga legislatif.

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut