Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tantangan Duel di Medsos Berujung Pembacokan di Pucuk, 5 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Update Kasus Arisan Bodong: Elda Zilawati Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:11 WIB
  • author M Bangkit Al Khuluq
Update Kasus Arisan Bodong: Elda Zilawati Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Elda Nura Zilawati (27) ditetapkan sebagai tersangka arisan bodong. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Perkembangan terbaru kasus arisan bodong di Lamongan, Polres Lamongan resmi menetapkan Elda Nura Zilawati (27) sebagai tersangka. Warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro itu sebelumnya ditangkap di Bandara Juanda Surabaya saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Jumat (22/8/2024).

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Elda. Dari hasil penyelidikan, total korban mencapai sekitar 144 orang dengan nilai kerugian mendekati Rp20 miliar.

“Tersangka resmi kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kerugian korban bervariasi, dengan iming-iming keuntungan 40 hingga 100 persen dari modal,” ujarnya, Rabu (27/8/2024).

Dalam menjalankan aksinya, Elda memanfaatkan fitur cerita di aplikasi WhatsApp untuk menggaet member. Uang yang masuk kemudian dikelola dengan skema gali lubang tutup lubang, hingga akhirnya banyak korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp500,8 juta, surat pernyataan pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor Honda PCX, paspor, lima cincin emas, dan empat tas bermerek pemberian dari member.

Atas perbuatannya, Elda dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Menariknya, tersangka yang dikenal sederhana ini pernah menjadi korban investasi bodong pada 2022 yang melibatkan seorang mahasiswi di Lamongan. Pengalaman tersebut diduga menjadi titik balik yang membuatnya melakukan tindak pidana serupa.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah Elda dua kali mangkir dari panggilan penyidik. “Petugas akhirnya menjemput paksa tersangka saat akan kabur ke Malaysia. Kini statusnya resmi tersangka,” tegasnya.

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut