Patroli Sahur Berujung Pengeroyokan, Pelajar 17 Tahun di Lamongan Babak Belur
BLULUK, iNewsLamongan.id - Seorang pelajar berinisial CAF (17), warga Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, menjadi korban penganiayaan saat sejumlah pemuda melakukan patroli sahur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah warung kopi setempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh setelah dipukuli, ditendang, dan diseret ke jalan oleh para pelaku.
Insiden bermula ketika ibu korban mendengar suara gaduh dari samping rumahnya. Saat diperiksa, korban sudah dalam kondisi dikeroyok sejumlah pemuda. Ibu korban berteriak meminta bantuan suaminya untuk melerai. Namun, para pelaku tetap melanjutkan aksi kekerasan hingga korban mengalami luka-luka.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan 13 orang terkait peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, dua orang berinisial AM (22) dan GPP (23), warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, resmi ditahan.
Sementara itu, empat anak yang turut terlibat tidak dilakukan penahanan dan menjalani proses diversi sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial G, F, dan D, juga asal Kecamatan Sukorame, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Empat anak tidak dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun proses pidananya tetap berjalan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai Pasal 15,” ujar AKBP Arif, Rabu (4/3/2026).
Sebelum kejadian, korban diketahui sedang nongkrong bersama dua temannya di Warung Kopi Cak Sintong yang berada di samping rumahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, pemicu penganiayaan diduga karena korban mengenakan pakaian berlogo salah satu perguruan silat. Salah satu pelaku yang kini ditahan, GPP, diketahui merupakan teman korban.
“Aksi tersebut diawali oleh salah satu pelaku yang tersinggung karena korban memakai baju yang menurut para pelaku dianggap rasis,” tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 90 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Editor : Abdul Wakhid