Kasus Arisan Bodong Puluhan Miliar di Lamongan, 4 Korban Diperiksa Polisi

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan memeriksa empat korban dugaan penipuan arisan bodong yang melibatkan Elda Nura Zilawati, Senin (11/8/2025). Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Lamongan dengan pendampingan kuasa hukum para korban, Indahwan Suci Ningati.
KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf, menyampaikan bahwa empat korban tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan ratusan orang dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Sugian, Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Sementara itu, Indahwan Suci Ningati menjelaskan bahwa Elda Nura Zilawati belum hadir memenuhi surat pemanggilan resmi yang telah dilayangkan oleh penyidik. “Panggilan sudah dikirim sebelumnya, tetapi hingga pukul 11.31 WIB hari ini, terlapor belum datang. Masih ada waktu 1x24 jam untuk memastikan kehadirannya,” ujarnya.
Menurut Indahwan, dirinya hadir di Mapolres Lamongan untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/71/VIII/RES.1.11/2025/Satreskrim. Ia juga mendampingi para korban yang tengah diperiksa penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Lamongan.
Kasus arisan bodong ini menjadi sorotan lantaran jumlah korban mencapai ratusan orang dan kerugian yang ditaksir hingga puluhan miliar rupiah. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan kehadiran terduga pelaku.
Editor : Abdul Wakhid