PN Lamongan Ukur Ulang Lahan Sengketa PT LMI dan PT Dok Pantai Lamongan di Paciran

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melakukan pengukuran ulang terhadap area perusahaan galangan kapal yang tengah bersengketa di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya putusan penangguhan eksekusi lahan antara PT Lamongan Marine Industri (PT LMI) dan PT Dok Pantai Lamongan.
Pengukuran ulang tersebut dilakukan oleh PN Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dihadiri langsung oleh kedua pihak yang bersengketa.
Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy, menyatakan bahwa pengukuran sebelumnya yang dilakukan secara sepihak oleh PT Dok Pantai Lamongan tidak dapat dijadikan dasar keputusan hukum.
"Dilakukan pengukuran ulang. Kita tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus berdasarkan yang dilakukan PN langsung. Agenda hari ini hanya pengukuran ulang dan pengembalian batas melalui BPN," ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Kuasa hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan, menilai pengukuran yang dilakukan PT Dok Pantai Lamongan cacat secara prosedural. Ia juga menyebut bahwa lahan milik kliennya telah tercaplok.
"Kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih menyisakan banyak masalah. Batas lahan kedua belah pihak masih disengketakan, dan beberapa aset belum ada kesepakatan yang jelas," tegas Rio.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Dok Pantai Lamongan, Sukarji, menyatakan bahwa hasil konstatering atau pencocokan lapangan pada Jumat (9/5/2025) menunjukkan bahwa batas lahan telah sesuai dengan dokumen hukum yang dimiliki kliennya.
"Semua pihak saat itu sepakat bahwa batas tanah berdasarkan pagar eksisting. Saat ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah atas nama PT Dok," jelas Sukarji.
Ia menambahkan, pihaknya akan menaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PN Lamongan, termasuk pengembalian batas sesuai dengan dokumen SHGB yang sah.
Sengketa lahan ini menjadi sorotan karena menyangkut aset strategis di kawasan industri maritim Paciran, Lamongan. Hasil pengukuran ulang yang dilakukan hari ini menjadi penentu penting bagi kelanjutan proses hukum kedua perusahaan tersebut.
Editor : Abdul Wakhid