get app
inews
Aa Text
Read Next : Kandang Ternak di Sambeng Terbakar, 3 Sapi Selamat, Kerugian Capai Rp35 Juta

Heboh Dana Sumbangan Sekolah! Kepala SMA/SMK Negeri se-Lamongan Dibekali Ilmu Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:18 WIB
header img
Mustakim, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Lamongan usai acara. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN,iNewsLamongan.id - Seluruh kepala sekolah SMA/SMK Negeri se-Lamongan mengikuti pembekalan hukum terkait mekanisme pengelolaan dana sumbangan pendidikan yang digelar oleh Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan, Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas regulasi agar sekolah tidak terjebak dalam praktik yang menyerempet pungutan liar (pungli).

Selama ini, sumbangan pendidikan kerap disalahartikan sebagai pungli yang memberatkan wali murid. Karena itu, forum ini menghadirkan pihak-pihak berwenang seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Lamongan untuk memberikan perspektif hukum yang komprehensif.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Lamongan, Mustakim, menegaskan bahwa kegiatan ini penting agar setiap kepala sekolah memahami aturan secara menyeluruh dalam merancang kebijakan sumbangan pendidikan.

“Tujuannya memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah. Harapannya adalah agar kami yang tergabung dalam forum ini memahami betul bagaimana perencanaan keuangan di sekolah, khususnya soal sumbangan,” ujar Mustakim.

Hadir sebagai pemateri, Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Nugroho, menekankan bahwa pengelolaan dana sumbangan harus patuh terhadap regulasi yang berlaku, yakni Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Tahun 2023.

“Sumbangan pendidikan itu sah secara hukum, namun harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan disepakati bersama seluruh pihak terkait. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Dari pihak sekolah, Kepala SMKN 1 Lamongan, Supaat, mengapresiasi kegiatan ini karena menurutnya memberi pemahaman yang lebih jelas dalam membedakan antara sumbangan legal dan pungli.

“Dengan kegiatan ini, kami semakin paham mana yang termasuk sumbangan dan mana yang bisa dianggap pungutan liar. Semuanya jadi lebih gamblang dan tidak menimbulkan keraguan,” ungkap Supaat.

Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan seluruh kepala sekolah di Lamongan mampu mengelola sumbangan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan semakin meningkat.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut