get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Gangster Bersenjata di Glagah Lamongan, Dua Remaja Diamankan Polisi

Tiga Tersangka Korupsi Proyek RPH-U Lamongan Ditahan, Negara Rugi Rp331 Juta

Rabu, 23 April 2025 | 16:07 WIB
header img
Ketiga tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Foto: iNewsLamongan.id/M Bangkit

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai Rabu (23/4/2025) hingga Senin (12/5/2025), di dua lokasi berbeda.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka SA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara dua tersangka lainnya, MW dan DMA, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan.

“Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. SA kita tahan di Surabaya karena yang bersangkutan mengajukan Justice Collaborator. Sedangkan MW dan DMA ditahan di Lamongan,” ujar Anton, Rabu (23/4/2025).

Penahanan SA di Rutan Surabaya didasarkan pada pengajuan sebagai Justice Collaborator yang dilakukan pada Kamis (13/2/2025). Sesuai Pasal 10 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemisahan tempat penahanan merupakan salah satu hak bagi Justice Collaborator.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka MW bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). SA merupakan Direktur perusahaan pelaksana proyek, sedangkan DMA berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp331.616.854. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya 53 dokumen, satu unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp88.193.997.

“Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp331 juta,” pungkas Anton.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut