Curi 3 Ponsel, Warga Karanggeneng Sempat Sebar Hoaks Video Pencuri Dimassa

KARANGGENENG, iNewsLamongan.id - Seorang pria berinisial AS (32), warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, ditangkap aparat Polsek Karanggeneng usai diduga mencuri tiga unit ponsel dari sebuah kamar di Desa Senoadi, Kecamatan Karanggeneng, Selasa (15/4/2025). Untuk mengelabui korban, pelaku sempat menyebarkan video hoaks yang menampilkan seorang pencuri ponsel tengah dimassa warga.
Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan warga Desa Latukan bernama Iswanto pada Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB. Korban menerima pesan dari pelaku yang juga berasal dari desa yang sama. Pesan tersebut berisi sebuah video yang memperlihatkan seseorang yang diduga pencuri ponsel tengah dimassa warga, dengan klaim bahwa peristiwa terjadi di Desa Karangwungu, Kecamatan Karanggeneng.
“Berawal dari laporan seorang warga yang menerima video hoaks tentang pencuri handphone yang sedang dimassa oleh warga. Video tersebut dikirim oleh terduga pelaku,” ujar Iptu Sofian.
Korban yang saat itu sedang berada di luar rumah langsung bergegas pulang untuk memeriksa keberadaan ponselnya. Benar saja, saat tiba di rumahnya di Desa Senoadi, korban mendapati tiga unit ponselnya sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian menuju lokasi yang disebutkan dalam video, yakni di depan sebuah SD di Desa Karangwungu. Namun, setelah bertanya kepada warga setempat, ia mendapatkan keterangan bahwa tidak ada peristiwa seperti yang ditunjukkan dalam video. Warga menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dan menyarankan korban untuk melapor ke Polsek Karanggeneng.
“Setelah kami terima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Karanggeneng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Iptu Sofian.
Hasil interogasi menyebutkan bahwa pelaku sengaja menyebarkan video palsu tersebut untuk mengelabui korban agar tidak mencurigainya, karena pelaku berasal dari desa yang sama.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menemukan barang bukti tiga unit ponsel hasil curian, masing-masing OPPO A15, OPPO Reno 4, dan Vivo Y81. Ketiga ponsel tersebut disembunyikan oleh pelaku di semak-semak dekat rawa di Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Abdul Wakhid