KARANGGENENG,iNewsLamongan.id – Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis togel, mengamankan seorang pengepul pada Sabtu malam (9/11/2024).
Pelaku yang berinisial MZ merupakan warga Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pdhl, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. "Pada Sabtu, sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama anggota sedang melakukan patroli kring serse di wilayah Desa Guci, dan saat itu petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga berperan sebagai pengepul judi online jenis togel," jelasnya.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan mengutus seseorang untuk membeli nomor togel kepada pelaku. Hasilnya, terbukti bahwa pelaku melayani pembelian nomor togel. Berdasarkan pengakuannya, pelaku menerima titipan nomor togel dari masyarakat setiap hari, mengikuti dua putaran permainan togel, yakni togel Sydney pada siang hari dan togel Hongkong pada malam hari.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit ponsel berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 60.000 yang diduga hasil dari transaksi perjudian togel," lanjut Hamzaid.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Karanggeneng untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tutupnya.
Editor : Abdul Wakhid