get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Lamongan Sesalkan 22 Siswa MAN 1 Tidak Masuk SNBP, Janji Usut Tuntas

Pemkab Lamongan dan Kejaksaan Negeri Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kamis, 06 Februari 2025 | 20:37 WIB
header img
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Command Center Lantai 3 Kantor Pemkab Lamongan. Foto: iNewsLamongan.id/dok.Diskominfo

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Command Center Lantai 3 Kantor Pemkab Lamongan pada Kamis (6/2/2025).

MoU ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara kedua pihak dalam mencegah penyalahgunaan wewenang serta mengantisipasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi atau yang akrab disapa Pak Yes, menekankan bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dan kemajuan teknologi.

“Kita harus siap menghadapi perubahan zaman dengan terus beradaptasi, termasuk memperkuat perangkat hukum. Dengan demikian, di masa mendatang tidak ada permasalahan hukum akibat kesalahan yang kita buat hari ini,” ujar Pak Yes.

Ia juga menyoroti bagaimana keterbukaan informasi di era digital mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun penegak hukum. Sebagai contoh, baru-baru ini seorang anak menyampaikan surat terbuka kepada Presiden, Jaksa Agung, dan Polri melalui media sosial.

Menurutnya, kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam melaksanakan pembangunan agar tidak ada celah hukum yang dapat berujung pada permasalahan di kemudian hari. Kejaksaan, dalam hal ini, menjadi mitra strategis bagi Pemkab Lamongan dalam menghadapi persoalan hukum yang mungkin muncul.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Rizal Edison, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi dasar hukum bagi Pemkab Lamongan untuk memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan. SKK ini memungkinkan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan serta solusi dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara.

“Tanpa adanya MoU ini, bidang Datun tidak bisa berjalan. Namun, perlu diingat bahwa Datun bersifat pasif, sehingga hanya akan memberikan saran atau pendampingan apabila diminta melalui SKK,” jelas Rizal Edison.

Ia pun berharap adanya keterbukaan antara Pemkab Lamongan dan Kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, sehingga tercipta sinergi yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut