LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, menemukan sekitar 500 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Temuan tersebut meliputi keterlibatan dengan partai politik (parpol) dan ketidaksesuaian domisili dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditugaskan.
Koordinator SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Lamongan, Muttaqin, menyebutkan bahwa sebanyak 12 calon KPPS diketahui terafiliasi dengan parpol, sementara beberapa calon tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal, yakni setara SMA. Namun, masalah terbesar adalah calon yang domisilinya tidak sesuai dengan TPS tempat mereka akan bertugas.
Bawaslu Lamongan telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, dengan batas waktu hingga 4 November 2024. Jika perbaikan tidak dilakukan, Bawaslu akan menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran oleh KPU Lamongan.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, optimis dapat menyelesaikan masalah ini sebelum pelantikan KPPS pada 7 November 2024. Untuk menggantikan calon KPPS yang tidak memenuhi syarat, KPU berencana bekerja sama dengan perguruan tinggi, seperti yang telah dilakukan pada pengalaman sebelumnya. Mahrus memastikan bahwa permasalahan ini tidak akan menghambat tahapan Pilkada serentak.
Bawaslu dan KPU berharap, dengan adanya tindakan perbaikan ini, pelaksanaan Pilkada serentak di Lamongan dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa memicu konsekuensi hukum yang bisa mempengaruhi proses demokrasi pada 2024.
Editor : Abdul Wakhid