get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Latihan Puncak Keris Woomera 2024 Kapal Perang Australian Defense Force Tiba Di Banyuwangi

Jelang Pemilu Damai 2024, TNI POLRI Bersinergi Ciptakan Kamseltibcarlantas

Senin, 04 September 2023 | 14:42 WIB
header img
Apel gelar pasukan dalam rangka operasi Zebra Semeru 2023 dihalaman gedung satuan lalulintas Polres Lamongan : Foto : Atmo/iNews.id

Dalam amanat Kapolda Jatim yang dibacakan oleh kapolres Lamongan, beliau mengucapkan Terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh personel atas dedikasi dan totalitas dalam menjalankan tugas serta. memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga kondusifitas wilayah jatim saat ini masih terjaga.

Dengan mengangkat tema “kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024” sehingga diharapkan dengan diselengggarakannya operasi zebra semeru ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas untuk menyambut rangkaian tahapan inti pemilu tahun 2024 sehingga dalam pelaksanaan pemilu tersebut dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Adapun sasaran pelaksanaan operasi zebra ini akan difokuskan pada lokasi-lokasi rawan kecelakaan (black spot), rawan kemacetan (troubel spot) dan rawan pelanggaran dengan didukung kegiatan preemtif gunamemberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran berlalu lintas, sehingga diharapkan dengan diselengarakannya operasi zebra semeru 2023 ini, dapat menekan angka fatalitas laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000, Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000, Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000, Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000, Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000, Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000, dan yang terakhir adalah Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Editor : Pambudi Eko Cahyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut