JAKARTA, iNewsLamongan.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial M kepada 8 siswa SD di Kediri, Jawa Timur berakhir damai. Dia mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
“Aparat kepolisian Kediri harus segera bertindak sesuai dengan kewenangannya, apalagi pelaku sudah jelas mengakui perbuatannya,” kata Luluk Nur Hamidah, Kamis (21/7/2022).
Meski pelaku sudah diperiksa Inspektorat Dinas Pendidikan, namun kasus pencabulan berakhir damai antara pelaku dan korban. Luluk mengingatkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan. “Eksploitasi seksual itu ancamannya bisa 15 tahun penjara.
Yang harus diketahui oleh masyarakat, kekeraan seksual di mana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” ucapnya.
Dalam Pasal 23 UU TPKS disebutkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pelaku juga bisa diberikan pemberat hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Editor : Prayudianto