Menurut penyidik, mega proyek beranggaran kontrak Rp 151,2 miliar ini sudah cacat hukum sejak masa perencanaan. Tersangka ABD disinyalir sudah dikunci sebagai pemenang kontraktor sebelum lelang resmi dibuka, sementara tersangka SKM ikut menerima aliran dana dari pihak pemenang.
Baca Juga:
Akibat penyimpangan struktural ini, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 35,7 miliar akibat kualitas gedung yang di bawah standar baku.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
