Rekonstruksi Ayah Bunuh Anak di Lamongan, Tersangka Tanpa Penyesalan

M Bangkit A Khuluq
Salah satu adegan rekonstruksi ayah bunuh anak di Sukodadi. (Foto: M Bangkit)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Polres Lamongan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ayah bunuh anak yang terjadi di Desa Talun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Tenis Mapolres Lamongan, Kamis (19/2/2026), dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Sampun (70) memperagakan sebanyak 15 adegan, mulai dari melihat korban tertidur hingga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.

Tersangka diketahui menghabisi korban Sumarto (56) saat korban tertidur pulas di rumahnya pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku menghantam kepala korban menggunakan tabung elpiji 3 kilogram sebanyak lima kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Proses rekonstruksi turut dihadiri keluarga korban, penyidik, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Kegiatan berlangsung sekitar satu jam.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini tersangka belum menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

“Dalam pemeriksaan psikologis, pelaku belum menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka terus dilakukan secara intensif untuk mendalami kondisi mental pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu rasa tidak puas terhadap pembagian warisan yang diterima korban. Komunikasi yang buruk antara ayah dan anak disebut turut memperkeruh hubungan keduanya hingga berujung tragedi.

Rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Desa Talun, Kecamatan Sukodadi, karena pertimbangan situasi yang dinilai belum kondusif serta menghormati kondisi keluarga korban yang masih berduka.

“Atas pertimbangan keamanan dan kondisi psikologis keluarga korban, rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ayah bunuh anak di Lamongan ini menjadi perhatian publik karena motif keluarga yang melatarbelakanginya serta sikap tersangka yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama proses rekonstruksi.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network