LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kali ini, penyidik KPK memeriksa sejumlah kepala desa (kades) terkait dugaan penyimpangan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Lamongan pada Rabu (23/7/2025). Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan.
"Benar, saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK di ruang Satreskrim Polres Lamongan," ungkap Hamzaid. Namun ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak terlibat langsung dalam penyidikan, dan hanya menyediakan tempat sesuai permintaan dari KPK.
Mengenai detail perkara dan identitas pihak yang diperiksa, Hamzaid mengaku tidak mendapatkan informasi lebih lanjut. “Kami hanya memfasilitasi tempat saja, soal materi pemeriksaan sepenuhnya wewenang KPK,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah kades sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim.
“Hari ini, Rabu (23/7), tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Pokmas,” kata Budi kepada awak media di Jakarta.
Beberapa nama kepala desa yang diperiksa antara lain Mulyono (Kades Menongo), Moh. Lasmiran (Kades Sukolilo), Setiawan Hariyadi (Kades Banjargandang), H. Sulkan (Kades Gedangan), Moh. Yusuf (Kades Daliwangun), Suyitno (Swasta).
KPK menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Lembaga anti rasuah itu menyebut, pengelolaan dana hibah tersebut terindikasi kurang transparan dan rawan diselewengkan.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, 4 orang merupakan penerima suap, sedangkan 17 lainnya berperan sebagai pemberi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana bantuan untuk kelompok masyarakat yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan sosial dan ekonomi di tingkat desa.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait