LAMONGAN, iNewsLamongan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang berhasil diamankan, masing-masing satu pelaku pencurian dan dua penadah.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, pelaku utama berinisial MZ (28), warga Kecamatan Pucuk, mencuri satu unit sepeda motor milik seorang petani bernama Handi Zaki Ubaid (26). Motor tersebut dicuri saat diparkir di tepi jalan dekat area persawahan.
“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban saat sedang terparkir di tepi sawah dalam keadaan kunci motor berada di dashboard,” ungkap AKP Rizky, Kamis (17/4/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di area persawahan Desa Padenganploso. Motor yang dicuri adalah Honda Beat dengan nomor polisi N 5957 BAS.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku utama beserta barang bukti sepeda motor curian. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial SG (44) dan NT (63). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Penangkapan MZ mengarahkan kami kepada dua tersangka lain yang berasal dari Cerme, Gresik,” tambah AKP Rizky.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait