Seorang Pelaku Penembakan Remaja di Hutan Sukorame Terobsesi Jadi Polisi

M Bangkit Al Khuluq
Pistol air soft gun dan pistol mainan yang disita dari para pelaku. Foto: iNewsLamongan.id/M Bangkit

LAMONGAN,iNewsLamongan.id - Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan dua terduga pelaku penembakan terhadap seorang remaja di Hutan Ngranggon, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Kedua pelaku berinisial A (24) dan AAN (17) ditangkap di dua lokasi berbeda oleh pihak kepolisian.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputro, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor berknalpot brong mendahului korban. Tidak lama kemudian, korban kembali mendekati motor yang dikendarai oleh para pelaku.

Terduga pelaku utama, A (24), yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, merasa tersinggung dengan tindakan korban. Tanpa ragu, A melepaskan dua tembakan dari jarak 1,5 meter yang mengenai lengan kiri korban.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) dari tangan A (24). KTA tersebut diketahui dipesan A saat berada di Lapas Bojonegoro melalui sebuah aplikasi di Facebook.

"Pelaku memiliki cita-cita menjadi anggota kepolisian. Namun, mimpinya tersebut hingga kini belum tercapai," ungkap AKBP Bobby Adimas Condroputro.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. A (24) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Sementara itu, AAN (17) yang berperan sebagai pembonceng, diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Sukorame, Lamongan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah pistol airsoft gun, satu buah pistol mainan beserta peluru plastik dan peluru gotri, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Menurut AKP Rizky, A (24) mengaku membeli pistol airsoft gun tersebut pada tahun 2024 dari sebuah kontak yang didapat melalui platform YouTube dengan harga Rp3,5 juta.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network