Kasus penjualan dokumen ini pun sudah menjadi perhatian kepolisian. Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan melaksanakan rangkaian penyelidikan terkait kasus penjualan dokumen dan arsip ini," tegas AKP Rizky pada wartawan Jum'at (24/2/2025).
Keberadaan dokumen atau arsip penting di tempat penjualan barang bekas ini juga sempat direkam sesorang dan videonya sudah menyebar. Dalam video dengan durasi 20 detik tersebut, terlihat dokumen Kecamatan Turi tahun 2012 berada di tempat pengepul barang bekas.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait