Pegawai Kecamatan Turi Jual Berkas Arsip Pemerintahan ke Pengepul, Polres Lamongan: Kami Selidiki

Abdul Wakhid
Dokumen atau arsip kecamatan turi tahun 2012 yang berada di tempat pengepul barang bekas. Foto: iNewsLamongan.id/tangkapan layar

TURI, iNewsLamongan.id - Dugaan pelanggaran prosedur pemusnahan arsip pemerintahan terjadi di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Oknum pegawai diduga menjual dokumen dan arsip pemerintahan ke tempat pengepul barang bekas (rongsokan) tanpa proses pemusnahan yang sesuai aturan.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, saat para pegawai Kecamatan Turi membersihkan ruang arsip yang rencananya akan dialihkan menjadi ruang Program Keluarga Harapan (PKH). Arsip yang dikumpulkan berjumlah sekitar 15 sak, di mana 5 sak telah dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara 10 sak lainnya justru dijual kiloan ke pengepul barang bekas tanpa dihancurkan terlebih dahulu.

Menurut seorang sumber terpercaya, pemusnahan arsip pemerintahan harus melalui prosedur yang jelas, termasuk adanya berita acara pemusnahan. Penjualan dokumen tanpa penghancuran terlebih dahulu dinilai menyalahi aturan dan berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Camat Kecamatan Turi, M. Eko Triprasetyo, mengaku belum mengetahui bahwa dokumen dan arsip pemerintahan tersebut dijual ke pengepul barang bekas oleh pegawainya.

"Saya baru tahu informasi ini hari ini. Terima kasih atas informasinya, dan kami akan segera memanggil pihak yang bersangkutan," kata Camat Eko singkat.

Editor : Abdul Wakhid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network