LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati, Rabu (8/1/2025). Sidang tersebut dilaksanakan di gedung MK, Jakarta.
Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, membenarkan bahwa MK hari ini memulai pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamongan tahun 2025. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh komisioner KPU Lamongan hadir di Jakarta untuk mengikuti jalannya sidang.
"Iya, hari ini MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara PHPU Bupati Lamongan tahun 2025," kata Erfansyah Syahrir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1/2025).
Pasangan calon Abdul Ghofur-Firosya Shalati sebelumnya telah mengajukan permohonan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan oleh Nasrullah, kuasa hukum pasangan Ghofur-Firosya, melalui sistem pengajuan permohonan elektronik pada Senin malam (9/12/2024).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa persidangan PHPU kali ini menggunakan mekanisme panel, sama seperti pada PHPU tahun 2024. Dalam mekanisme ini, sembilan hakim konstitusi dibagi menjadi tiga panel, dengan setiap panel terdiri atas tiga hakim.
Komposisi panel hakim dalam persidangan PHPU tahun 2025 masih sama seperti tahun sebelumnya, panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur. Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Kabupaten Lamongan sendiri masuk dalam Panel II, yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama dua anggota panel lainnya, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Selain Lamongan, panel ini juga menangani perkara dari 65 kabupaten, 17 kota, dan 5 provinsi.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait