LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Polres Lamongan menggelar pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Tahun Baru 2025, di halaman Mapolres Lamongan pada Selasa (31/12/2024) sore. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.051 liter minuman beralkohol (miras) dan 60 unit knalpot brong.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, menjelaskan bahwa hasil operasi KRYD yang dilakukan sejak 20-31 Desember 2024 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.
“Selama KRYD pada tanggal 20-31 Desember, kami berhasil menyita 3.051 liter minuman beralkohol dan 60 unit knalpot brong,” ujar AKBP Bobby.
Dari total miras yang disita, rincian barang bukti meliputi 1.095 liter arak, 1.849 liter tuak, 93,51 liter bir, dan 14,26 liter minuman beralkohol berbagai merek, termasuk anggur dan kawa-kawa.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan di hadapan jajaran Polres dan masyarakat.
Selain itu, AKBP Bobby juga mengungkapkan hasil kinerja Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lamongan sepanjang tahun 2024. Pihaknya berhasil mengungkap 73 kasus narkoba dengan barang bukti berupa 7,87 gram ganja, 221,195 gram sabu-sabu, 1.026 butir pil carnophen, 18.705 butir pil golongan G, dan uang tunai sebesar Rp13.672.000.
“Total ada 88 tersangka yang berhasil diamankan dari 73 kasus narkoba sepanjang tahun 2024,” tambahnya.
Kegiatan KRYD dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Lamongan diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamongan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2025.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait