LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Memasuki masa tenang Pilkada serentak, sebanyak 13.614 alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) telah ditertibkan. Penertiban ini dilakukan serentak sejak pukul 00.00 dini hari, melibatkan KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan suasana yang adil dan damai selama masa tenang. "Hari ini kami bersama KPU dan pihak-pihak terkait lainnya mulai melakukan penertiban APK dan APS yang dilakukan secara serentak sejak pukul 00.00 dini hari tadi," ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Farid menjelaskan, hingga saat ini telah ditertibkan 13.614 APK dan APS, yang terdiri dari banner, umbul-umbul, baliho, dan lainnya. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring laporan yang masuk dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 27 kecamatan. "Sampai saat ini sudah 13.614 APK dan APS yang terdiri dari banner, umbul-umbul, baliho yang sudah ditertibkan," jelasnya.
Penertiban ini, lanjut Farid, dilakukan sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran selama masa tenang. "Masa tenang ini diberlakukan untuk menghindari pengaruh kampanye dan memastikan pemilih dapat membuat keputusan secara bebas pada hari pemilihan. Kami sebagai Bawaslu berkomitmen untuk menjaga ketenangan selama masa tenang sehingga pemilih dapat berpikir secara jernih sebelum menentukan pilihan pada 27 November," tegasnya.
Bawaslu Lamongan juga membuka posko pengaduan masyarakat untuk melaporkan potensi pelanggaran selama masa tenang. Salah satu lokasi penertiban berlangsung di Kecamatan Lamongan, di mana Panwascam bersama petugas terkait mencopot APK berbagai ukuran yang tersebar di sejumlah titik, bahkan menggunakan alat bantu untuk APK yang terpasang di tempat tinggi.
Penertiban ini diharapkan dapat memastikan Pilkada berlangsung bersih, jujur, dan transparan. Selain itu, langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi pemilih agar dapat menentukan pilihan secara bebas tanpa pengaruh alat peraga kampanye.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait