Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggodani mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahuia bahwa motif menyebar video mesum karena sakit hati. Persoalanya saat sang pacar melihat handphone terlihat video adegam mesum.
"Pelaku dan korban sudah berpacaran selama empat tahun. Mereka putus karena perempuan sakit hati tahu ada video mesum di HP," katanya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Diketahui, video porno pasangan remaja di Mojokerto viral di media sosial. Video itu disebar oleh seseorang di sejumlah grup WhastApp hingga membuat gempar.
Pemeran sekaligus pelaku penyebaran video porno saat di Mapolres Mojokerto. Foto: iNews.id. Sholahudin.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait