LAMONGAN, iNews.id - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan (Ammpel) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jalan Veteran, Jumat (20/5/2022).
Demonstran yang berjumlah puluhan tersebut, dalam aksinya menuntut adanya laporan dugaan korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS) rumah tidak layak huni ( RTLH) di Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Dari Bantuan Kementrian Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat (PUPR) pada tahun 2021.
Dikatakan, ada 99 warga yang menerima bantuan masing-masing Rp 20 juta. Yang penyaluran dananya dinilai ada masalah, tidak transparan dan syarat dugaan korupsi.
Dalam aksi di depan pintu Kejari Lamongan puluhan massa Ammpel langsung ditemui oleh Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto. (Foto : Ist)
Korlap aksi Rois Putra dalam orasinya mengatakan, BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta sarana dan prasarana sesuai peraturan mentri PUPR No. 13 tahun 2016.
Untuk BSPS rumah tidak layak huni (RTLH) bersumber dari anggaran bantuan kementrian PUPR tahun 2021 sebesar Rp 4 miliyar untuk 200 penerima di kabupaten lamongan provinsi jawa timur.
"Besaran nilai penerima Rp 20.000.000 dengan rincian 17,5 juta untuk membeli matrial dan 2,5 juta untuk biaya kuli atau tukang. Dengan klasifikasi desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, 99 penerima bantuan dan sebanyak 101 penerima pada desa-desa di Kabupaten Lamongan," terang Rois Putra dalam orasinya.
Akan tetapi kata Rois, pada pelaksanaan program BSPS khusunya di Kabupaten Lamongan menimbulkan banyak kejanggalan pada apa yang sudah di atur di peraturan mentri PUPR No. 13 th 2016.
"Tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan, seperti tidak ada pemerataan dalam pembangunan pada program BSPS RTLH. Tidak adanya transparasi penyaluran dana dari SKPD ke penerima. Tidak becusnya Tim fasilitator lapangan (TFL) dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan BSPS. Dan Adanya dugaan pungli terhadap pembelanjaan material bangunan," terangnya.
Rois menyebutkan, ada dua pelapor yang sudah memasukkan laporannya ke Kejari Lamongan sebulan lalu. Pihak Kejari sudah seharusnya segera menindaklanjuti laporan itu dan tidak berjalan lambat. Sebab, sampai saat ini laporan itu menurut Ammpel belum juga ditindak lanjuti oleh Kejari.
"Untuk itu kami, Ammpel mendesak Kejari untuk segera menindak lanjuti kasus korupsi dana BSPS-RTLH 2 dan Mendorong Kejari agar konsisten dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Menuntut Kejari untuk memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat dalam kasus korupsi dan serta secepatnya Kejari membentuk tim investigasi terkait kasus BSPS - RTLH," tandasnya.
Sementara itu Dalam aksi di depan pintu Kejari Lamongan puluhan massa Ammpel langsung ditemui oleh Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto. Menurut Condro dalam kasuss tersebut pihak Kejari Lamongan telah melakukan tahapan termasuk telaah terhadap dua laporan tersebut.
"Ditelaah, dalam hal penanganan perkara ada beberapa tahapan, ada telaah serta perintah tugas," kata Condro.
Pihaknya, tegas Condro juga melakukan puldata dan pulbaket untuk penanganan perkara yang laporan pengaduannya masuk ke Kejari Lamongan sejak 26 April 2022. Dua laporan itu dikirim oleh warga Sungegeneng dan Locus Pemuda Maritim dengan objek yang sama.
"Dan saat ini Kejari Lamongan sudah melakukan proses administrasi," lanjutnya.
Condro mengatakan, pihaknya pada hari Selasa (24/5/2022) depan, akan melakukan pemanggilan tujuh orang akan dimintai keterangan.
"Tujuh saksi yang akan dimintai keterangan itu di antaranya warga penerima bantuan dan juga seorang kepala desa," ujarnya.
Condro menjamin, bahwa Kejari Lamongan siap menindaklanjuti laporan tersebut dan siap untuk dikawal.
"Pada prinsipnya, setiap laporan, kejaksaan pasti akan menganalisa. Dan untuk perkara ini masih dilakukan pengumpulan data yang pasti akan dikembangkan," jelasnya.
Ketika ditanya, apakah dalam laporan itu disebut nama-nama terduga? Condro menjawab, bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan dan keterangan.
Editor : Prayudianto