Jelang Lebaran, Polres Lamongan Brantas Tindak Kejahatan dan Pengedar Narkotika
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/26/ca9a4_narkoba.jpg)
LAMONGAN, iNews.id - Meski bulan puasa Polres Lamongan getol dalam memberantas tindak kejahatan kriminalitas, peredaran narkotika juga obat obatan terlarang.Dalam Ramadan 1443 H ini, Satuan Resnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 11 kasus narkoba yang terjadi di wilayah kabupaten Lamongan.
"Dengan sejumlah 13 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil diamankan menjelang Ops Ketupat Semeru 2022. juga ada yang residivis (FR) asal Surabaya,, yang pernah ditangkap tahun 2017 dengan kasus lain, yakni pencabulan,” terang Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (25/4/2022).
Salah satu tersangka pelaku tindak kejahatan kriminalitas, peredaran narkotika juga obat terlarang di wilayah Lamongan
Miko menegaskan, yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L.
Miko melanjutkan, kepolisian tak hanya mengamankan para tersangka, namun juga beserta barang bukti berupa sabu, pil dobel L, pil carnophen, dan sejumlah barang bukti lain. Penangkapan tersebut, dilakukan terhitung mulai tanggal 5 April 2022 hingga 21 April 2022. Selain itu, TKP (tempat kejadian perkaranya) pun berbeda-beda.
“Barang bukti itu terdiri dari 9,27 gram sabu, 141 butir pil carnophen, 217 pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 1.935.000, 13 HP berbagai merk, 1 timbangan elektrik, 2 alat hisap sabu, 3 pipet kaca, 2 bungkus plastik klip, 2 korek api gas, 2 ATM, dan 7 unit sepeda motor,” bebernya
Atas perbuatanya yang dilakukan kini para tersangka dipastikan harus meringkuk di sel tahanan dan tidak bisa menikmati lebaran bersama keluarganya di rumah.
Editor : Prayudianto