get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Buruh PT BMI Lamongan Sesak Napas dan Mata Perih, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Langgar Standar Limbah, Belasan SPPG Program MBG Lamongan Kena Sanksi

Selasa, 02 Juni 2026 | 15:44 WIB
header img
Moh. Nalikan ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lamongan. (Foto: Istimewa)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara terhadap 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan. Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi menemukan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Kebijakan pembekuan mulai berlaku sejak 25 Mei 2026 dan berdampak langsung pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah. Ribuan siswa yang sebelumnya menerima manfaat program tersebut untuk sementara tidak mendapatkan layanan pemenuhan gizi.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, keberadaan IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam operasional SPPG karena berkaitan dengan keamanan pangan dan kualitas produksi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

"Ditemukan bahwa IPAL di SPPG tersebut belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan," ujarnya dalam surat pemberhentian operasional sementara.

BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan dapat memengaruhi mutu makanan yang diproduksi. Karena itu, lembaga tersebut juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada 12 SPPG yang dinilai melakukan pelanggaran kategori perbaikan mayor.

Menanggapi keputusan tersebut, ketua Satgas MBG sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan membenarkan adanya penghentian operasional di sejumlah titik layanan MBG. Ia menjelaskan bahwa saat awal pembentukan SPPG, pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi sarana IPAL sambil menjalankan kegiatan operasional.

Namun, masa tenggang yang diberikan kini telah berakhir. Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan sehingga harus menghentikan kegiatan sementara.

"Dulu masih diberikan waktu untuk melakukan pembenahan IPAL. Setelah dilakukan evaluasi, ternyata ada yang belum memenuhi ketentuan sehingga operasionalnya dihentikan sementara," kata Nalikan pada wartawan Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan, aturan bagi SPPG baru kini lebih ketat. Setiap unit yang mengajukan izin operasional wajib memiliki IPAL sesuai ketentuan sebelum izin diterbitkan.

Terkait layanan MBG yang terhenti, Nalikan mengakui siswa di wilayah terdampak belum bisa menerima manfaat program hingga proses perbaikan selesai dilakukan. Pemerintah daerah bersama pihak terkait tengah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk kemungkinan mengalihkan kuota penerima manfaat ke SPPG baru yang sedang mengurus izin operasional.

Selain itu, Pemkab Lamongan juga menerapkan penyesuaian jumlah penerima manfaat. Jika sebelumnya satu SPPG melayani hingga 3.000 siswa, kini kapasitas diarahkan menjadi sekitar 1.500 siswa agar kualitas menu dan standar gizi tetap terjaga.

Pemerintah Kabupaten Lamongan meminta seluruh kepala SPPG yang terkena sanksi segera menyelesaikan pembangunan dan penyempurnaan IPAL agar dapat mengajukan pemulihan izin operasional kepada BGN.

Adapun 12 SPPG yang dikenai pembekuan sementara berada di wilayah Kedungpring Sukomalo, Kembangbahu Lopang 2, Tikung Bakalanpule, Kalitengah Pucangtelu, Tikung Guminingrejo, Modo Yungyang 2, Mantup Tunggunjagir, Tumenggungan 2, Babat 2, Sambeng Ardirejo, Sukorame, dan Maduran Desa Taji.

BGN menegaskan operasional baru dapat kembali berjalan setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan hasil verifikasi lapangan menyatakan fasilitas IPAL telah sesuai dengan standar yang berlaku.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut