Gagal Penuhi Lisensi Klub, Persela Berpotensi Kena Sanksi Pengurangan Poin
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Klub kebanggaan Kota Soto, Persela Lamongan, masuk dalam daftar sembilan tim Championship yang belum memenuhi syarat lisensi klub musim 2026. Akibatnya, Laskar Joko Tingkir berpotensi mendapat hukuman pengurangan poin pada awal musim kompetisi mendatang.
Hasil lisensi klub tersebut diumumkan oleh I-League selaku operator kompetisi sepak bola nasional beberapa hari lalu.
Direktur Bisnis Persela, Pradita Aditya, mengatakan bahwa sebenarnya Persela sudah memenuhi sebagian besar syarat utama dalam proses lisensi klub.
“Kriteria satu sampai empat kemarin sebenarnya sudah clear. Meskipun ada beberapa poin kecil yang belum lengkap, tapi statusnya masih aman,” ujar Adit, Jumat (15/5/2026).
Empat aspek yang dimaksud meliputi sektor olahraga, infrastruktur, administrasi dan personalia, serta aspek hukum. Sementara kendala utama berada pada aspek finansial yang belum rampung hingga batas waktu penilaian.
Menurut Adit, proses lisensi klub seharusnya sudah berjalan sejak tahun 2025 sebelum kompetisi dimulai. Namun saat terjadi pergantian manajemen pada pertengahan hingga akhir musim 2025, tahapan tersebut belum sempat dikerjakan.
“Poin lima, kita belum bisa menyuguhkan report finance. Karena saya baru masuk di pertengahan Desember 2025. Jadi hasil club licensing yang keluar 2026 ini sebenarnya proses dari tahun 2025,” tuturnya.
Manajemen baru Persela kemudian bergerak cepat dengan membentuk tim khusus guna mengejar seluruh persyaratan lisensi. Hasilnya, empat aspek berhasil diselesaikan dalam waktu singkat.
“Tim sudah tancap gas. Sehingga kriteria satu sampai empat sudah beres. Sedangkan untuk aspek finansial, sebenarnya kita sudah proses, sudah diaudit, tapi waktunya sudah habis,” katanya.
Persela kini berharap usaha maksimal yang telah dilakukan dapat menjadi pertimbangan operator kompetisi dalam menentukan sanksi.
“Kami berharap upaya maksimal yang sudah kita lakukan, bisa menjadi pertimbangan I-League untuk memberikan keringanan sanksi,” pungkasnya.
Editor : Abdul Wakhid