get app
inews
Aa Text
Read Next : May Day 2026 di Lamongan Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog

Sudah Transfer Pelunasan Tapi Gagal Berangkat Haji, Ini Penjelasan Kemenag Lamongan

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:40 WIB
header img
Rombongan jamaah haji Lamongan diberangkatkan ke asrama haji Surabaya Rabu ( 29/4/2026)

KBIHU menjelaskan, kasus ini bermula dari jemaah lansia berinisial SN yang masuk prioritas keberangkatan 2026 dan mengajukan YN sebagai pendamping. SN telah melunasi biaya pada tahap pertama, sementara YN mendapat kesempatan pelunasan tahap kedua.

Namun, terjadi kendala teknis saat pelunasan YN. Pembayaran dilakukan melalui mobile banking pribadi, tetapi tidak terlaporkan sebagai pelunasan resmi ke bank dalam batas waktu yang ditentukan.

“Karena adanya kesalahan komunikasi antara petugas dengan pihak bank, bukti transfer pelunasan belum terlaporkan, sementara batas waktu pelunasan hanya tujuh hari,” jelasnya.

Akibatnya, pelunasan YN tidak terkonfirmasi dalam sistem hingga masa penutupan berakhir. Upaya pengurusan hingga tingkat Kanwil Jawa Timur tidak membuahkan hasil karena sistem sudah ditutup.

YN pun gagal berangkat pada 2026. Sementara itu, SN memilih menunda keberangkatan agar tetap bisa berangkat bersama pendampingnya.

“Ibu SN tidak gagal berangkat, tetapi tunda keberangkatan karena menunggu pendamping,” tegasnya.

KBIHU menyatakan telah membuat surat penundaan bermaterai dan petugas juga telah mendatangi rumah jemaah untuk meminta maaf. Namun, persoalan ini tetap berlanjut dan dikoordinasikan dengan Polsek Made.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan, Abdul Ghofur, menegaskan kasus ini bukan terkait jual beli kuota, melainkan kesalahan dalam proses pelunasan.

“Jemaah lansia ini sudah melunasi di tahap satu. Sementara pendampingnya mendapat kesempatan pelunasan di tahap kedua,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana yang disetor YN belum tercatat sebagai pelunasan resmi di bank penerima setoran.

“Yang bersangkutan merasa sudah melakukan pelunasan, padahal belum terkonfirmasi sebagai pelunasan haji oleh bank,” jelasnya.

Masalah baru diketahui saat verifikasi data jemaah. Saat diminta bukti pelunasan, pendamping tidak dapat menunjukkannya dan setoran belum tercatat di bank, sementara batas waktu telah berakhir.

“Kami sudah berkoordinasi ke Kanwil hingga pusat, tapi karena sistem sudah ditutup, tidak bisa diproses,” tambahnya.

Ghofur menegaskan, mekanisme pelunasan berada di ranah perbankan melalui Kementerian Keuangan, bukan Kemenag.

“Pelunasan itu ranahnya Kementerian Keuangan melalui bank penerima setoran. Kami hanya menjalankan sesuai sistem yang ada,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat memastikan setiap pelunasan benar-benar terkonfirmasi sebagai setoran resmi haji.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut