get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Pajak Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pakai Uang Koin Segalon

Dipicu Masalah Utang, Satu Keluarga di Jombang Diculik dan Disandera hingga ke Bangkalan

Rabu, 04 Maret 2026 | 16:04 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsLamongan.id - Aksi penculikan yang mencekam menimpa satu keluarga di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu dini hari.

Korban yang terdiri dari pasangan suami istri berinisial AA (29) dan ZR (25), beserta anak mereka yang masih berusia lima tahun, diculik oleh sekelompok orang dari rumah mereka sendiri.

Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat menangkap dua pelaku berinisial MZ (40) dan B (29) di wilayah Bangkalan, Madura, sementara tiga pelaku lainnya, termasuk otak aksi berinisial NH, kini masih dalam pengejaran intensif dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi nekat ini adalah persoalan utang piutang sebesar Rp25 juta. Insiden bermula saat para pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dan mencoba mendobrak pintu depan hingga engselnya rusak.

Karena gagal masuk lewat depan, para pelaku menyusup melalui pintu belakang rumah yang sedang direnovasi. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, sempat terjadi keributan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan suami korban mengalami luka ringan di bagian tangan.

Karena korban tidak mampu melunasi utang saat itu juga, para pelaku membawa paksa anak dan istri korban menuju sebuah rumah kosong milik tersangka NH di Bangkalan untuk disandera.

Selama dalam penyanderaan, korban diberikan telepon genggam dengan maksud agar menghubungi keluarga lainnya untuk segera melunasi uang tersebut.

Namun, kesempatan itu justru digunakan korban untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Laporan tersebut langsung direspons oleh polisi setempat yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk menyelamatkan para korban.

Setelah berhasil mengamankan satu keluarga tersebut, polisi membekuk dua tersangka di rumah masing-masing beserta barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi penculikan.

Saat ini, para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut