Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Pajak Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pakai Uang Koin Segalon
Advertisement . Scroll to see content

Dipicu Masalah Utang, Satu Keluarga di Jombang Diculik dan Disandera hingga ke Bangkalan

Rabu, 04 Maret 2026 | 16:04 WIB
  • author Zainul Arifin
Dipicu Masalah Utang, Satu Keluarga di Jombang Diculik dan Disandera hingga ke Bangkalan
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Setelah berhasil mengamankan satu keluarga tersebut, polisi membekuk dua tersangka di rumah masing-masing beserta barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi penculikan.

Saat ini, para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut