get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Pajak Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pakai Uang Koin Segalon

Dipicu Masalah Utang, Satu Keluarga di Jombang Diculik dan Disandera hingga ke Bangkalan

Rabu, 04 Maret 2026 | 16:04 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Setelah berhasil mengamankan satu keluarga tersebut, polisi membekuk dua tersangka di rumah masing-masing beserta barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi penculikan.

Saat ini, para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut