Program PTSL Bermasalah, Warga Lamongan Klaim Kehilangan 2 Hektare Tanah

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Sebanyak 15 warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, mendatangi Mapolres Lamongan pada Jumat (8/8/2025) untuk melaporkan dugaan perubahan kepemilikan tanah yang telah mereka daftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu pelapor, Mudzakir, mengungkapkan kasus ini berawal pada 2013 ketika beberapa pihak menawarkan pembelian lahan milik warga di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro. Namun, sebagian besar pemilik menolak. Pada 2023, warga mengajukan pendaftaran tanah ke panitia PTSL, tetapi saat pengecekan, status kepemilikan sudah berganti nama dan tercatat berstatus K4.
Akibatnya, sekitar dua hektare lahan berpindah hak tanpa sepengetahuan para pemilik asli. Warga pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mengembalikan hak mereka.
Kuasa hukum warga, Naning Erna Susanti, menegaskan bahwa kliennya menginginkan kejelasan dan transparansi mengenai siapa yang kini terdaftar sebagai pemilik lahan serta pihak yang melakukan perubahan data tanpa persetujuan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa terkait status K4 tersebut.
“Kami minta kejelasan dan transparansi penuh terkait proses perubahan kepemilikan ini,” tegas Naning.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Abdul Wakhid