Pelaku Pelecehan Seksual di Lamongan Tertangkap di Rembang

LAMONGAN,iNewsLamongan.id - Seorang pria paruh baya berinisial S (49) asal Kecamatan Brondong yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diamankan Polres Lamongan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan anak.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengungkapkan unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku di terminal Rembang, Jawa Tengah pada Rabu (30/7/2025) dini hari. Sebelum dilakukan penangkapan, diketahui pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Brondong menuju Kabupaten Tuban sebelum menuju Rembang menggunakan kendaraan bus.
Pelaku mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun sebanyak 10 kali hingga korban hamil berusia 8 bulan.
Pelaku yang kerap bertemu korban dan melancarkan bujuk rayu membuat korban tertarik. Bahkan korban dengan sukarela mengiyakan ajakan pelaku untuk bertemu di sebuah gubuk, di area persawahan.
Pelaku merupakan tetangga nenek korban. Pelaku kerap bertemu korban dan tertarik hingga menimbulkan keinginan untuk melakukan tindakan keji tersebut. Keinginan tersebut berlanjut hingga keduanya melakukan percakapan di whatsapp. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk merayu korban.
Akibat tindakan tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 81 (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam paling lama 15 tahun kurungan penjara,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Editor : Abdul Wakhid