Warga Sambeng Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Sawah

SAMBENG,iNewsLamongan.id - Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, berhasil digagalkan warga. Kejadian ini berlangsung pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 15.40 WIB dan melibatkan dua pelaku, satu di antaranya berhasil diamankan polisi.
Korban pencurian bernama Sutrisman (60), seorang petani asal Dusun Gampeng, Desa Candisari, Kecamatan Sambeng. Saat itu, korban sedang berada di sawah dan memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya dengan nomor polisi W 5096 CP di pinggir jalan Dusun Gampeng.
Sekitar pukul 15.40 WIB, seorang pria mencurigakan tampak mendekati motor milik Sutrisman. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyalakan motor tersebut dan membawanya kabur ke arah utara. Melihat kejadian itu, Sutrisman langsung berteriak minta tolong, memicu aksi pengejaran oleh warga sekitar.
Kepala Dusun Gampeng yang mengetahui kejadian ini segera menghubungi Polsek Sambeng. Petugas dari Polsek Sambeng bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang sudah ditangkap warga. Pelaku juga sempat dihajar waega yang geram dengan ukah pelaku.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KAS (59), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Sementara satu pelaku lainnya yang diketahui bernama CIP (60), warga Kecamatan Kabuh, Jombang, berhasil melarikan diri dan kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"KAS mengaku telah mencuri motor milik Sutrisman dan juga mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor lainnya. Salah satunya adalah pencurian motor Supra X 125 di Dusun Tlebung, Desa Mojodadi, Kecamatan Kedungpring, pada hari yang sama," kata Kapolsek Sambeng Iptu Miftachul Choir.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol W 5096 CP milik korban, 1 buah sabit, 1 buah kunci.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang masih buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sambeng AKP Iptu Miftachul Choir mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi-lokasi terbuka seperti area persawahan.
Editor : Abdul Wakhid