get app
inews
Aa Text
Read Next : Jemaah Haji Kloter 59 Lamongan Pulang Selamat

Dua Pria Lamongan Ditangkap karena Produksi Konten Asusila Sesama Jenis di Medsos

Senin, 30 Juni 2025 | 14:25 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan termasuk tiga unit ponsel, tangkapan layar percakapan, serta sejumlah konten foto dan video berkonten vulgar. Foto: iNewsLamongan.id/Abdul Wakhid

LAMONGAN,iNewsLamongan.id- Dua pria asal Lamongan berinisial YM (31) dan DZ (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan atas dugaan kuat terlibat dalam produksi serta penyebaran konten asusila sesama jenis melalui media sosial.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. YM diamankan pada Rabu (25/6/2025) dini hari di Desa Kebet, sedangkan DZ ditangkap Kamis malam (26/6/2025) di Perumahan Dubai Lestari, Desa Pangkatrejo.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan viralnya unggahan mencurigakan di media sosial. Setelah penyelidikan intensif, petugas mengungkap bahwa kedua pria tersebut merupakan pasangan sejenis yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi secara daring.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, para pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook dan aplikasi Michat untuk menyebarkan konten. YM memakai akun dengan nama Bayu Raja dan Robrob, sementara DZ menggunakan nama Nutrisari Anggur dan Pijat Full Body.

“Konten yang mereka buat bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diedarkan di berbagai grup daring yang berorientasi seksual sesama jenis,” jelas AKBP Agus dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Barang bukti yang diamankan termasuk tiga unit ponsel, tangkapan layar percakapan, serta sejumlah konten foto dan video berkonten vulgar. Petugas juga menyita atribut yang digunakan saat pembuatan konten asusila tersebut.

Menurut keterangan polisi, YM telah menjalani aktivitas menyimpang ini selama lebih dari lima tahun, sedangkan DZ mulai terlibat sejak lulus sekolah menengah atas. Keduanya aktif dalam komunitas online yang memfasilitasi hubungan sejenis.

“Fenomena ini bukan hanya melanggar norma kesusilaan, tapi juga bisa merusak kesehatan mental, moral generasi muda, dan ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka,” ujar Kapolres.

YM dan DZ dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang mengancam bisa mencapai 12 tahun penjara.

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran kesusilaan demi menjaga keamanan dan moralitas publik di wilayah hukumnya.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut