Viral Grup Facebook "Gay Lamongan" Bikin Geger, Polisi dan Pemkab Angkat Bicara

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Setelah sebelumnya jagat maya dihebohkan dengan keberadaan grup Facebook “Fantasi Sedarah”, kini publik kembali dikejutkan dengan munculnya grup tertutup bernama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro”. Grup ini viral di kalangan pengguna media sosial, khususnya di wilayah Lamongan, dan memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak.
Grup Facebook yang kini dijuluki warganet sebagai “Grup Gay Lamongan” ini ternyata sudah dibuat sejak tiga tahun lalu, namun baru belakangan menjadi sorotan publik. Saat ini, grup tersebut telah diikuti oleh lebih dari 10 ribu anggota, dengan proses masuk yang harus melalui persetujuan admin.
Berdasarkan pantauan, sejumlah unggahan dalam grup tersebut didominasi oleh ajakan untuk mencari sesama pria guna menjalin hubungan yang dianggap menyimpang secara norma sosial dan hukum di Indonesia. Fitur anonim Facebook diduga turut mempermudah anggota menyamarkan identitas asli mereka.
“Tolong dicari itu adminnya, Pak Polres Lamongan,” tulis seorang warganet pada kolom komentar akun Instagram @berita_bojonegoro2 yang ikut mengunggah tangkapan layar isi grup tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan grup ini. Meski belum dapat membeberkan hasilnya, ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami sedang menindaklanjuti dan sedang menyelidiki itu. Hasilnya belum bisa kami sampaikan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (2/6/2025).
Ia meminta masyarakat dan media bersabar dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menambahkan bahwa pihaknya juga belum bisa menyampaikan detail teknis penyelidikan karena masih dalam proses pendalaman.
“Kami masih mendalami. Jika ada informasi dari masyarakat, kami mohon bantuan untuk segera melapor,” pungkasnya.
Dari pihak pemerintah, Asisten I Sekda Lamongan Joko Nursiyanto memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa keberadaan komunitas seperti ini tidak memiliki landasan hukum di Indonesia, baik secara hukum positif maupun berdasarkan norma agama.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan hanya diakui antara pria dan wanita. Maka, komunitas seperti ini jelas dilarang,” jelasnya.
Joko berharap masyarakat bisa lebih memahami posisi hukum dan norma sosial yang berlaku. Ia juga meminta agar pihak berwenang bertindak tegas agar fenomena semacam ini tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
Fenomena grup Facebook “Gay Lamongan” menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang dari norma hukum dan sosial. Penegak hukum diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Editor : Abdul Wakhid